Berikut ini adalah contoh RPP PKN kelas X semester 1 kurikulum 2013 untuk lebih lengkapnya silahkan kontak kami 081222201520
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Unit 2
Satuan Pendidikan
|
:
|
SMA
…………………………………….
|
Mata Pelajaran
|
:
|
PPKN
|
Kelas / Semester
|
:
|
X / 1
|
Alokasi Waktu
|
:
|
4 x 45 Menit
|
Jumlah pertemuan
|
:
|
2
kali
|
A. Kompetensi
Inti
K.I.1 :
Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya.
K.I.2. : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
K.I.3 : Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
K.I.4. : Mengolah, menalar, dan
menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan.
B.
Kompetensi Dasar
4.1 Menyaji kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
C.
Indikator
·
Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran HAM
·
Menyimpulkan contoh perilaku yang dengan upaya pemajuan, penghormatan, dan
penegakan HAM di Indonesia
PERTEMUAN I
D.
Tujuan
Pembelajaran
Tujuan pokok pembelajaran adalah agar siswa
mampu dan dapat :
1.
Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM yang dilakukan pemerintah
2.
Menentukan instrumen HAM nasional
E.
Materi Pembelajaran
Upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
Konsep hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya tumbuh pada tataran nasional di Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Perancis pada abad ke-17 dan 18. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris, Virginia Declaration of Rights dan Declaration of Independence pada tahun 1776 di AS, Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen pada tahun 1789 di Perancis, dan Bill of Rights pada tahun 1791 di AS. Instrumen-instrumen nasional ini menetapkan pokok-pokok yang sekarang dikenal sebagai human rights (hak asasi manusia).
Pada abad ke-19 dan dasawarsa awal abad ke-20, konsep hak asasi manusia (HAM) mulai berkembang di tataran internasional. Konsep ini sudah mulai dianut oleh komunitas bangsa-bangsa dalam melakukan hubungan di antara mereka. Upaya komunitas internasional untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM mencapai kulminasinya pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterima dan diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menetapkan hak dan kebebasan setiap orang yang harus diakui dan dihormati serta kewajiban tiap orang untuk dipenuhi.
Walaupun terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan nilai-nilai universal dengan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Hal ini di satu sisi menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan HAM, namun di sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.
F.
Metode
Pembelajaran :
Pendekatan: Saintifik
Strategi : PBM adalah pembelajaran yang menggunakan masalah nyata
(autentik) yang tidak terstruktur (ill-structured) dan bersifat terbuka
sebagai konteks bagi peserta didik untuk mengembangkan keterampilan menyelesaikan
masalah dan berpikir kritis serta sekaligus membangun pengetahuan baru
Metode : Ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan
G.
Media, Alat dan Sumber Pembelajaran
·
Media : tayangan
video
·
Alat : LCD, Internet
·
Sumber :
1.
Buku PPKn SMA/MA kelas X, Penerbit Erlangga, Yuyus Kardiman
dkk, 2014
2.
Buku PPKn SMA/MA/SMK Kelas X,
Penerbit Sewu, Sukadi, 2013
H.
Langkah Kegiatan/Skenario Pembelajaran
Rincian Kegiatan
|
Waktu
|
|
1.
|
Pendahuluan
·
Menyiapkan kelas agar kondusif (Berdo’a, Absensi)
·
Menanyakan kepada siswa
kesiapan dan kenyamanan untuk belajar
·
Tanya jawab materi sebelumnya
mengenai pelanggaran HAM
·
Menyampaikan tujuan
pembelajaran melalui power point
|
20 menit
|
2.
|
Kegiatan Inti
Mengamati
·
Membaca
dari berbagai sumber tentang pemajuan,penghormatan dan penegakan dan Pengadilan HAM di
Indonesia
Menanya
·
Mempertanyakan proses pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM di wilayahnya serta hambatan yang
ditemukan
Mengeksperimenkan/mengeksplorasi-kan
· Mengumpulkan
data dari berbagai sumber (media cetak dan elektronik) tentang upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
di Indonesia
Mengasosiasikan
·
Mencari
hubungan upaya penegakkan HAM dan berbagai tantangannya di Indonesia
Mengomunikasikan
·
Membuat kesimpulan tentang pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM .
·
Mempresentasikan
hasil pengumpulan data tentang penanganan beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia
·
Menyampaikan beberapa tokoh dan lembaga yang bergerak
dalam penegakan HAM
|
40 menit
|
3.
|
Penutup
-
Siwa dibawah bimbingan guru membuat kesimpulan,
-
Memberikan latihan (mengerjakan soal-soal)
-
Memberikan tugas untuk peningkatan pemahaman
-
Menyampaikan materi pertemuan berikutnya
|
30
enit
|
I.
Penilaian
·
Jenis/Teknik Penilaian
·
Bentuk Instrumen dan Instrumennya
·
Pedoman Penskoran
1.
Mekanisme dan prosedur
Penilaian dilakukan dari proses dan hasil. Penilaian
proses dilakukan melalui observasi kerja kelompok, kinerja presentasi, dan
laporan tertulis. Sedangkan penilaian hasil dilakukan melalui tes tertulis.
2.
Aspek dan Instrumen penilaian
Instrumen observasi menggunakan lembar pengamatan
dengan fokus utama pada aktivitas dalam kelompok, kedisiplinan, dan kerjasama.
3.
Contoh Instrumen (Terlampir)
Lubuk Raja , Juli 2014
Mengetahui
Kepala SMA ....................... Guru PPKn
............................................... ............................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar