Sabtu, 01 November 2014

RPP PKn KELAS X/1 KUR 13



Berikut ini adalah contoh RPP PKN kelas X semester 1 kurikulum 2013 untuk lebih lengkapnya silahkan kontak kami 081222201520


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Unit 2
Satuan Pendidikan
:
SMA …………………………………….
Mata Pelajaran
:
PPKN
Kelas / Semester
:
X / 1
Alokasi Waktu
:
4 x 45 Menit
Jumlah pertemuan
:
2         kali




A.      Kompetensi Inti
K.I.1          :    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
K.I.2.      :   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
K.I.3         :   Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
K.I.4.       :     Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B.      Kompetensi Dasar
4.1 Menyaji kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
C.      Indikator
·         Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran  HAM
·         Menyimpulkan contoh perilaku yang dengan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM di Indonesia
PERTEMUAN I
D.      Tujuan Pembelajaran
  Tujuan pokok pembelajaran adalah agar siswa mampu dan dapat :
1.       Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM yang dilakukan pemerintah
2.       Menentukan instrumen HAM nasional
E.      Materi Pembelajaran
Upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.

Konsep hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya tumbuh pada tataran nasional di Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Perancis pada abad ke-17 dan 18. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris, Virginia Declaration of Rights dan Declaration of Independence pada tahun 1776 di AS, Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen pada tahun 1789 di Perancis, dan Bill of Rights pada tahun 1791 di AS. Instrumen-instrumen nasional ini menetapkan pokok-pokok yang sekarang dikenal sebagai human rights (hak asasi manusia).

Pada abad ke-19 dan dasawarsa awal abad ke-20, konsep hak asasi manusia (HAM) mulai berkembang di tataran internasional. Konsep ini sudah mulai dianut oleh komunitas bangsa-bangsa dalam melakukan hubungan di antara mereka. Upaya komunitas internasional untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM mencapai kulminasinya pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterima dan diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menetapkan hak dan kebebasan setiap orang yang harus diakui dan dihormati serta kewajiban tiap orang untuk dipenuhi.

Walaupun terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan nilai-nilai universal dengan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut.

Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama ini.
Hal ini di satu sisi menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan HAM, namun di sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.

F.       Metode Pembelajaran :
Pendekatan: Saintifik
Strategi          : PBM adalah pembelajaran yang menggunakan masalah nyata (autentik) yang tidak terstruktur (ill-structured) dan bersifat terbuka sebagai konteks bagi peserta didik untuk mengembangkan keterampilan menyelesaikan masalah dan berpikir kritis serta sekaligus membangun pengetahuan baru
Metode          : Ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan

G.      Media, Alat dan Sumber Pembelajaran
·         Media                    : tayangan video
·         Alat                        : LCD, Internet
·         Sumber                  :
1.       Buku PPKn SMA/MA  kelas X, Penerbit Erlangga, Yuyus Kardiman dkk, 2014
2.       Buku PPKn SMA/MA/SMK Kelas X, Penerbit Sewu, Sukadi, 2013
H.      Langkah Kegiatan/Skenario Pembelajaran

Rincian Kegiatan
Waktu
1.    
Pendahuluan
·         Menyiapkan kelas agar kondusif (Berdo’a, Absensi)
·         Menanyakan kepada siswa kesiapan dan kenyamanan untuk belajar
·         Tanya jawab materi sebelumnya mengenai pelanggaran HAM
·         Menyampaikan tujuan pembelajaran melalui power point
20 menit
2.    
Kegiatan Inti
Mengamati
·         Membaca dari berbagai sumber tentang pemajuan,penghormatan dan  penegakan  dan Pengadilan HAM di Indonesia

Menanya
·         Mempertanyakan  proses pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM  di wilayahnya serta hambatan yang ditemukan

Mengeksperimenkan/mengeksplorasi-kan
·       Mengumpulkan data dari berbagai sumber (media cetak dan elektronik) tentang upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM  di Indonesia

Mengasosiasikan
·       Mencari hubungan upaya penegakkan HAM dan berbagai tantangannya di Indonesia

Mengomunikasikan
·         Membuat kesimpulan tentang pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM  .
·         Mempresentasikan hasil pengumpulan data tentang penanganan beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia
·         Menyampaikan  beberapa tokoh dan lembaga yang bergerak dalam penegakan HAM

40  menit
3.    
Penutup
-          Siwa dibawah bimbingan guru membuat kesimpulan,
-          Memberikan latihan (mengerjakan soal-soal)
-          Memberikan tugas untuk peningkatan pemahaman
-          Menyampaikan materi pertemuan berikutnya

30     enit

I.        Penilaian
·         Jenis/Teknik Penilaian
·         Bentuk Instrumen dan Instrumennya
·         Pedoman Penskoran
1.       Mekanisme dan prosedur
Penilaian dilakukan dari proses dan hasil. Penilaian proses dilakukan melalui observasi kerja kelompok, kinerja presentasi, dan laporan tertulis. Sedangkan penilaian hasil dilakukan melalui tes tertulis.
2.       Aspek dan Instrumen penilaian
Instrumen observasi menggunakan lembar pengamatan dengan fokus utama pada aktivitas dalam kelompok, kedisiplinan, dan kerjasama.
3.       Contoh Instrumen (Terlampir)


                                                                                                                  Lubuk Raja ,      Juli 2014
Mengetahui                                                                                                                         
Kepala SMA .......................                                                                     Guru  PPKn

                                 

...............................................                                                                 ............................................






Tidak ada komentar:

Posting Komentar